Pages

Search This Blog

Showing posts with label Terorisme. Show all posts
Showing posts with label Terorisme. Show all posts

Tuesday, 12 May 2015

Jangan Mudah Menstigma OPM Bagi Orang Papua

Jangan Mudah Menstigma OPM Bagi Orang Papua

JAYAPURA – Panglima TNI Jenderal Moeldoko meminta kepada aparat TNI–Polri untuk harus menjadi perekat bangsa, dan tidak mudah memberikan stigma Organisasi Papua Merdeka (OPM) bagi orang Papua, tetapi bisa mempersatukann seluruh rakyat Indonesia.

“Jangan mudah memberikan stigma OPM kepada orang Papua, karena stigma OPM membuat sakit hati, malu atau merasa terancam bagi kehidupan mereka,” kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko didampingi Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat memberikan pengarahan kepada prajurit TNI-Polri se-Garnisun Jayapura di Aula Tonny A Rompi, Makodam XVII/Cenderawasih, Jumat (8/5).

Panglima meminta agar seluruh prajurit TNI-Polri menjaga perasaan rakyat Indonesia di Papua.
“Jangan dikit-dikit OPM, itu tidak baik!. Jika diberikan terus stigma OPM, dia merasa tidak nyaman, hidupya terancam dan lama-lama jengkel lalu mengalami resistesi,” katanya.

Ia mengemukakan, sekarang ini indonesia berada dalam era reformasi sehingga ketika ada persoalan kecil bisa menjadi persoalan besar lalu menimbulkan konflik yang akan berkepanjangan.
“Persoalan nasional bisa jadi persoalan internasional. Contohnya, dulu pernah ada kasus besar karena kebodohan sampai berdampak pada politik hubungan Internasional. Mungkin iseng. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, yang mungkin hanya gara-gara HP (handphone) karena terjatuh lalu dampak sangat besar. Itu tidak boleh terjadi,” tekannya.

Selain itu, Panglima juga meminta kepada prajurit TNI-Polri sebagai perekat bagsa, harus menjadi tulang punggung dalam pembangunan sosial masyarakat.

“Saya tidak bisa bayangkan kalau kita menjadi tulang punggung masalah sosial. Jadi posisi TNI-Polri dalam struktur harus kuat,” ujarnya.

Panglima TNI menambahkan, Banyak orang yang menginginkan adanya retakan dalam tubuh TNI-Polri agar Indonesia melemah. “Kita tidak mau hal itu terjadi, sehingga upaya yang kita lakukan harus memperkuat TNI dan Polri, kita harus menjaga hubungan dengan baik agar negara ini tetap berdiri kokoh,” tegasnya. (Loy/aj/l03)

Source: Minggu, 10 Mei 2015 02:28, Jangan Mudah Menstigma OPM Bagi Orang Papua

Apotnalogilik Lakobal : Yang Kami Tahu, Kami akan Diberikan Amnesti

Apotnalogilik Lakobal : Yang Kami Tahu, Kami akan Diberikan Amnesti

Jayapura, Jubi – Usai menerima grasi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Apotnalogilik Lakobal, mengakui dirinya menyesal karena mengetahui menerima grasi setelah tiba di Jayapura.

“Saya menyesal. Yang kami tahu, kami akan diberikan amnesti. Sampai di Abepura ini baru kami tahu kalau kami dapat grasi. Tidak ada yang kasih tahu kami,” kata Apotnalogilik Lakobal, salah satu dari lima tahanan politik yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo, usai upacara pemberian grasi di LP Abepura, Sabtu (9/5/2015).

Presiden Indonesia, Jokowi dalam wawancara dengan Jubi usai upacara pemberian grasi, mengakui bahwa pemberian grasi adalah inisiatifnya.

“Pemberian grasi adalah inisiatif saya. Kalau mereka (tahanan politik Papua-red) ingin grasi, dalam waktu dua minggu akan kami berikan. Tapi kalau amnesti, itu perlu persetujuan DPR. Saya tidak tahu, mereka (DPR RI) setuju atau tidak,” kata Presiden Jokowi.

Apa yang disampaikan oleh Presiden Indonesia ini dibenarkan oleh Linus Hiel Hiluka, tapol lainnya yang mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Linus mengatakan dirinya bersama empat tapol lainnya tidak pernah minta maupun memohon grasi kepada pemerintah.

“Kami kami tidak pernah minta. Grasi itu murni kehendak dan inisiatif presiden Jokowi. Presiden bilang pemberian grasi ini adalah inisiatif dari saya (presiden), bukan permohonan kami. Presiden juga minta maaf atas apa yang dilakukan aparat terhadap kami selama 12 tahun terakhir,” kata Hiluka saat jumpa pers dengan wartawan di kantor ALDP, Padang Bulan, Abepura, Minggu (10/5/2015).

Grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan.

Pemberian grasi ini diatur dalam UU No. 22 Tentang Grasi. Pemberian grasi harus diajukan secara tertulis seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Grasi ini yang menyebutkan permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden. Selanjutnya, ayat 4 menyatakan dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya. (Victor Mambor)

Source: TabloidJubi.com Diposkan oleh : Victor Mambor on May 11, 2015 at 02:46:44 WP [Editor : -]

Popular Posts

Papua Press Agency