Pages

Search This Blog

Tuesday, 4 November 2014

KRIMINALISASI TERHADAP GUSTAF KAWER MEMBUNGKAM DEMOKRASI DI PAPUA


KMSPHHP

Sungguh ironis dan sangat mengerikan, ketiga melihat pembungkaman ruang demokrasi, kriminalisasi terhadap terhadap aktivis HAM Gustaf Kawer, diskriminasi rasial , pambatasan terhadap hak sipil dan hak politik terus dibungkam di Papua Barat.

Gustaf Kawer satu-satunya Pengacara papua yang selama ini menjadi pahlawan bagi rakyat sipil di papua, kini dikriminalisasi oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aparat kepolisian dengan skenario yang disusun sedemikian rupah untuk menjeroboskan Pembela HAM Gustaf Kawer di penjara. Sesungguhnya Gustaf Kawer tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti yang ditudukan oleh PTUN melalui surat pengaduan kepada kepolisian dareh Polda Papua.

Sebab Pada tanggal 12 Juni 2014, sekitar jam 10.30 WIT berlangsung sidang putusan perkara dengan Nomor : 39/G/2013/PTUN.JPR di pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Gustaf Kawer telah melakukan komunikasi dengan panitera atas nama Ade Rudianto, agar persidangan ditunda selama satu minggu, karena Gustaf Kawer juga harus mendampingi klien dalam persidangan lain, yang dilaksanakan pada waktu yang sama di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Karena Persidangan di PTUN tersebut mengagendakan pembuktian terdakwa, yang sangat menentukan pada keputusan, maka agenda persidangan tersebut wajib dihadiri oleh advokat, yang memberikan perhatian serius terhadap kliennya.

Namun permohonan penundaan persidangan tersebut ditolak lewat sms dengan alasan penggugat prinsipal sudah berada di dalam ruang sidang, maka Gustaf Kawer langsung datang ke pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, untuk meminta menghentikan pembacaan keputusan oleh majelis hakim. Gustaf Kawer merasa bahwa, tindakan majelis hakim tidak adil karena selama persidangan perkara tersebut pihak majelis hakim mengabulkan tiga kali permohonan penundaan persidangan yang diajukan oleh pihak tergugat melalui sms.

Saat Gustaf Kawer masuk ruang sidang, Majelis Hakim yang memimpin persidangan sedang membacakan putusan. Sambil berjalan ke arah majelis hakim, Gustaf Kawer meminta dengan tegas agar majelis hakim tidak melanjutkan pembacaan putusan dan menghargai permohonan penundaan sidang, seperti yang telah dilakukan terhadap permohonan pihak tergugat dalam agenda proses pembuktian. Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memerintahkan Gustaf Kawer keluar meninggalkan ruang sidang.

Pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2014, sekitar jam 18.00 WIT kepolisian daerah Papua datang ke rumah pribadi Gustaf Kawer, mengantar surat panggilan polisi NO. Sp. Pgl / 668 / VIII / 2014 / Dit Reskrimum tertanggal 19 Agustus 2014. Gustaf Kawer dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 25 Agustus 2014, jam 10.00 WIT, sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Kejahatan Terhadap Penguasa Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan 212 KUHP. Atas protes Gustaf Kawer terhadap hakim yang memimpin sidang pada tanggal 12 Juni 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Surat panggilan dari POLDA Papua tertanggal 19 Agustus 2014, Gustaf Kawer tidak memenuhi panggilan tersebut, sebab pemanggilan tidak sesuai prosedur, karena penyidik POLDA Papua menyurati secara langsung dan tidak melalui lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sebagaimana diatur dalam MoU antara Kepolisian Republik Indonesia dan perhimpunan Advokat di Indonesia tentang “Proses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Profesi Advokat”.

Jika melihat dari kronologis tersebut kita simpulkan bahwa, kriminalisasi terhadap Advokat hukum Gustaf Kawer adalah sebuah konspirasi PTUN dan kepolisian menyusun sebuah skenario membungkam penegakan hukum terhadap rakyat sipil di Papua, pada umumnya lebih khusus kriminalisasi terhadap Gustaf Kawer yang selama ini mengadvokasi aktivis Papua merdeka dan rakyat sipil.

Realita hari ini hukum di negeri ini tajam ke bawa dan tumbul ke atas, hukum bisa dibeli dengan rupiah yang lemah dihukum seberat-beratnya sedangkan yang kuat kebal dengan hukum dan yang benar dapat disalahkan dan yang salah dapat dibenarkan ironis bukan….!!

Kriminalisasi terhadap organisasi gerakan kriminalisasi terhadap advokat hukum atau aktivis HAM menadakan adalah salah satu upaya Negara membungkam kebebasan hak berexpresi bagi rakyat sipil di Papua Barat.

Sebuah pertanyaan yang patut kita tanyakan adalah, Masih adakah keadilan, kebenaran, kebebasan berexpresi, penegakan hukum dan ruang demokrasi di negeri ini ? jika tidak, apa artinya disebutkan Negara demokrasi dan Negara hukum, pada kenyataanya lembaga penegag hukum dan intitusi Negara terus kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan membungkan hak demokrasi serta hak berexpresi di bumi cendrawasih.
Apakh kita harus diam tunduk dibawa kaki penguasa ? Jika kita diam dan bisu maka siapakah yang akan datang memberikan pertolongan, ?

Gustaf Kawer satu-satu pengacara Papua yang berani dengan menaggung berbagai resoko membela Rakyat sipil dan aktivis Papua kini mau dikiring ke pores hukum untuk membatasi ruang gerak advokasi terhadap rakyat sipil, mengapa kita harus diam terlena dalam irama penindasan. Jika Gustaf Kawer kriminalisasi dengan alasan yang tidak jelas, dan natinya Gustaf dipenjarakan oleh PTUN dan kepolisian maka siapa lagi yang akan mengadvokasi rakyat membela penegakan hukum di Papua ?

Gustaf Kawer ditangkap dan selanjutnya di penjarakan maka tidak ada lagi pengacara yang berani mengadvokasi rakyat sipil dan aktivis Papua yang selalu menghadapi poroses hukum yang tidak adil, penagkapan sewenag-wenag oleh aparat kepolisian dengan stikma Kriminal, Makar, GPK, OPM separatis dan lain-lain.

Kriminalisasi teror intimindasi terhadap aktivis HAM di Papua bukan baru pertama kali terjadi namun, sering kali dan kerap dilakukan, ada beberapa pengacara seperti Olga Hamadi, ibu Anum Siregar dan advokat lainya juga seringkali mendapatkan terror melalui sms gelap intimidasi.

Hal sama kini dialami oleh Gustaf Kawer, hal ini merupakan bentuk diskriminasi pembungkaman demokrasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM di Papua Barat.

Oleh karena itu dukungan moril dan solidaritas, Kontribusi sumbasi pikiran serta keterlibatan penuh dari Bapa Ibu, saudara/i Pimpinan Gereja pimpinan organisasi pos moral, organisasi gerakan, gerakan mahasiswa, masyarakat adat, Aktivis HAM, Aktivis Papua Merdeka, gerakan perempuan dan seluruh komponen rakyat Papua Barat dari Sorong sampai merauke, sagat dibutuhkan oleh Gustaf Kawer untuk mendesak PTUN cabut surat pengaduan ke polda papua dan mendesak Polda Papua hentikan surat pemanggilan, serta penyelidikan terhadap Gustaf Kawer selanjutnya sagat bermanfaat demi keberlangsungan demokrasi dan penegakan HAM di Papua .

Demikian Seruan umum Atas perhatian dan partisifasi dari bapa Ibu saudara/i sekalian tak lupa kami haturkan berlimpah terima kasih Tuhan yesus memberkati kita semua di Tanah Papua.


Sumber: FB Ones Nesta Suhuniap

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Papua Press Agency