Pernyataan Bersama Activis Independence Papua Atas Penangkapan 20 Orang Papua di Nembogran Papua
Pernyataan Bersama Activis Independence Papua Atas Penangkapan 20 Orang Papua di Nembogran Papua
Kami rakyat bangsa papua dari sorong sampai merauke dan pada khususnya Kabupaten Yalimo bersama Activist Independence Papua sampaikan kepada Pemeritah Kabupaten Yalimo Baik Bupati dan DPRD, Eselon- Eselon serta Kapolsek dan Koramil agar mendesak Kapolres Jayawijaya, Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua agar segera bebaskan 11 Tokoh Adat Yalimo yang telah di tangkap oleh polisi atau Aparat gabungan Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2014 di Berap, Distrik Nembogran, Kabupaten Jayapura-Papua.
Karena kami menilai bahwa penangkapan ini sangat pertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Internasional dan Nasional Indonesia. Mengapa? Karena penangkapan ini telah dilakukan di luar prosedur hukum, dimana tidak disertai dengan documen kepolisian sebagaimana lasimnya, yaitu termasuk surat panggilan dan surat perintah penangkapan.
Ingat bahwa menangkap orang tanpa prosedur hukum adalah pertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Internasional, yang mana sebetulnya melanggar Hukum dan Hak Asasi dari setiap orang yang di tangkap itu.
Dengan demikian, maka kami dari Activist Independence Papua di Wilayah Adat Suku Yali Besar meminta kepada Aparat Kepolisian, yang terutama Polda Papua dan Kapolres Jayapura agar segera Bebaskan 11 Orang Tokoh Adat Yali yang ditahan di Polres Jayapura.
Rekomendasi dari Suku Yali Besar-Papua kepada Pemerintah Indonesia bahwa kami orang Yali belum pernah tangkap dan bunuh orang Indonesia selama 50 tahun, maka Aparat Kepolisian Indonesia jangan memancing dan menangkap kami. Kami juga tidak pernah ikut PEPERA 1969, maka secara hukum Internasional dan Nasional kami Orang Yali belum termasuk warga Indonesia dan status kami belum sah sebagai warga Negara Indonesia . Hal ini yang Indonesia perlu ketahui dengan baik, supaya jangan buat masala terhadap Orang Yali dan di Tanah Adat suku Yali Besar yaitu dari Abenaho, Seralema, Yahukimo sampai Oksibil, Papua Barat.
Jika Kepolisian tidak lakukan permintaan kami, maka kami Activis Independence Papua di Yali bersama Rakyat Yali di Kabupaten Yalimo siap Palang Kabupatena Yalimo atau Bubarkan Kabupaten tersebut.
Demikian, pernyataan bersama ini dapat dikeluarkan untuk menjadi perhatian oleh semua pihak dan dapat dilaksanakannya. Terimak kasih atas perhatian serta tindakan nyata untuk membebaskan 11 Tokoh Adat asal suku Yali yang sedang ditahan POLRI Indonesia. Dikeluarkan di Yalimo pada tanggal 12 Agustus 2014 oleh Activis Independence Papua Barat. Dilaporkan oleh BS.
No comments:
Post a Comment